Sosialisasi Desa Anti Korupsi Tahun 2025
Jum'at 04 Juli 2025, Sosialisasi Desa Anti Korupsi Tahun 2025 Desa Pojok Kec. Tawangsari, Sukoharjo.
Dihadiri oleh seluruh Perangkat Desa Pojok, BPD, Serta Ketua RT dan RW, acara dimulai dengan pembukaan serta diteruskan menyanyikan lagu indonesia raya yang dipandu oleh sekretaris desa pojok Ibu Dwi ROhmani.
Kemudian memasuki acara inti, Kepala Desa Pojok Bp. Tukiman mensosialisasikan Peraturan Kepala Desa Pojok No. 4 Tahun 2025 tentang Pencegahan Suap, Korupsi dan Gratifikasi di Desa Pojok.
Acara kemudian ditutup dengan pembuatan vidio dukungan oleh seluruh tamu undangan.