MAHASISWA KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO SOSIALISASIKAN LEGALITAS USAHA TERKAIT NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) GUNA TINGKATKAN POTENSI DESA POJOK

MAHASISWA KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO SOSIALISASIKAN LEGALITAS USAHA TERKAIT NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) GUNA TINGKATKAN POTENSI DESA POJOK

 

SUKOHARJO, 17 Agustus 2026 – Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II dari Universitas Diponegoro sukses menyelenggarakan program kerja Sosialisasi Legalitas Usaha Terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM Desa Pojok yang bertempat di Aula Balai Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

 

Kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap permasalahan rendahnya pemahaman mengenai legalitas usaha terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan menyasar kurang lebih 20 pelaku UMKM Desa Pojok, program ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha serta informasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM Desa Pojok.

 

Grace Gabriella Turnip, mahasiswi jurusan Hukum serta pelaksana program tersebut, menjelaskan bahwa program ini dirancang agar memberikan dampak jangka panjang bagi warga desa. "Saya melihat pentingnya pemahaman pelaku UMKM mengenai legalitas usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, melalui program Sosialisasi Program Legalitas Usaha Terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), saya memberikan informasi kepada pelaku UMKM di Desa Pojok mengenai pentingnya legalitas usaha serta nomor induk berusaha yang dapat dimanfaatkan," ujarnya. Kegiatan ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 8: Decent Work and Economic Growth (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), melalui penyebarluasan informasi mengenai program sosialisasi ini dapat membantu pelaku UMKM memperoleh pemahaman mengenai legalitas usaha terkait nomor induk berusaha serta mendukung pengembangan usaha.

 

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan penyebaran leaflet yang berisi informasi mengenai legalitas usaha terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM Desa Pojok. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pentingnya legalitas usaha dan nomor induk berusaha secara sederhana dan mudah dipahami. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai nomor induk berusaha serta pengalaman yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai legalitas usaha terkait nomor induk berusaha dan layanan pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha. Peserta tampak sangat antusias mengikuti jalannya acara dan memberikan respons positif.

 

Respons positif tersebut disampaikan oleh Ibu Sri Siswati, salah satu pelaku UMKM Desa Pojok menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut memberikan informasi baru mengenai legalitas usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Kegiatannya sangat membantu karena kami jadi lebih tahu tentang legalitas usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ternyata ada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dimanfaatkan untuk usaha kami,” ungkapnya.

 

Kepala Desa Pojok, Bapak Tukiman, yang juga menghadiri kegiatan sosialisasi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN TIM II Undip. "Kami sangat berterima kasih atas kehadiran anak-anak mahasiswa KKN. Kegiatan ini memberikan wawasan baru bagi pelaku UMKM Desa Pojok, khususnya mengenai pentingnya legalitas usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami berharap informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM dan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha mereka".

 

Kegiatan sosialisasi kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara mahasiswa KKN TIM II Undip dan pelaku UMKM Desa Pojok, serta penyerahan media edukasi secara simbolis dan ramah tamah.

 

Penulis/Reporter: Grace Gabriella Turnip

Kontak Media / Humas Kelompok: kknpojokundip@gmail.com / @kknundip.pojok