Pembuatan KTP

Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :

Syarat pengurusan sebelum ke Kecamatan datang ke Kelurahan/Desa Setempat :

  1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah Menikah.
  2. Menunjukan surat pengantar dari K RT atau K RW setempat.
  3. Pas Foto 3×4 (warna) 2 lembar.
  4. Mengisi formulir F-1.21.
  5. Foto Kopi KK.
  6. Asli KTP Lama

Proses pembuatan E-KTP di Kantor Kecamatan Bagian Dispendukcapil :

  1. Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  2. Pemohon mengambil no antrian.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  4. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

 

Berapa biaya membuat e-KTP?

Selama pengurusan KTP ini, anda tidak dikenakan biaya.  Jadi biaya pembuatan E-KTP benar -benar gratis.

 

E KTP yang habis masa berlakunya pada 2016/2017 apakah masih berlaku?
Berdasarkan surat edaran Mendagri pada tanggal 29 januari 2016, maka dinyatakan bahwa E KTP berlaku seumur hidup, dan E KTP lama yang tertulis habis masa berlakunya pada 2016 atau 2017 akan tetap berlaku seumur hidup juga, tanpa harus memperpanjangnya kembali, kecuali jika ada perubahan dalam elemen datanya. Hal ini berdasarkan Undang – undang No 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a.

 

Manfaat Penerapan E-KTP

1. Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

2. Untuk mendukung adanya database kependudukan yang akurat , khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data petunjuk potensial pemilih, sehingga DPT pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi lagi.

3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu.

4. E-KTP yang berlaku secara nasional mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Link Tekait