Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :
a. Kartu Keluarga Baru ( KK Baru ), persyaratannya :
- Sebelum ke Kelurahan/Desa membawa surat pengantar dari K RT / K RW setempat,
- Surat pengantar/Keterangan dari desa/kelurahan diketahui camat,
- Surat pindah datang WNI (bagi penduduk yang pindah),
- Akta/surat nikah (bagi penduduk yang sudah menikah),
- Akta kelahiran anggota keluarga,
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga Baru (F-1.15) bagi pemohon KK baru,
- Mengisi formulir biodata penduduk WNI (F-1.01).
b. Pecah Kartu Keluarga ( Pecah KK ), persyaratannya :
- Sebelum ke Kelurahan/Desa membawa surat pengantar dari K RT / K RW setempat,
- Surat pengantar/Keterangan dari desa/kelurahan diketahui camat,
- KK lama Asli,
- Akta kelahiran anggota keluarga,
- Akta/surat nikah (bagi penduduk yang sudah menikah),
- Mengisi formulir biodata penduduk WNI (F-1.01).
- Data pendukung pecah KK.
c. Perubahan Kartu Keluarga ( Perubahan KK ), persyaratannya :
- Sebelum ke Kelurahan/Desa membawa surat pengantar dari K RT / K RW setempat,
- Surat pengantar/Keterangan dari desa/kelurahan diketahui camat,
- KK lama Asli,
- Mengisi surat pernyataan perubahan data penduduk (F-1.05),
- Mengisi permohonan perubahan KK (F-1.16),
- Data pendukung perubahan data.