Pembuatan KK (Kartu Keluarga)

Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :

a. Kartu Keluarga Baru ( KK Baru ), persyaratannya :

  1. Sebelum ke Kelurahan/Desa membawa surat pengantar dari K RT / K RW setempat,
  2. Surat pengantar/Keterangan dari desa/kelurahan diketahui camat,
  3. Surat pindah datang WNI (bagi penduduk yang pindah),
  4. Akta/surat nikah (bagi penduduk yang sudah menikah),
  5. Akta kelahiran anggota keluarga,
  6. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga Baru (F-1.15) bagi pemohon KK baru,
  7. Mengisi formulir biodata penduduk WNI (F-1.01).

b. Pecah Kartu Keluarga ( Pecah KK ), persyaratannya :

  1. Sebelum ke Kelurahan/Desa membawa surat pengantar dari K RT / K RW setempat,
  2. Surat pengantar/Keterangan dari desa/kelurahan diketahui camat,
  3. KK lama Asli,
  4. Akta kelahiran anggota keluarga,
  5. Akta/surat nikah (bagi penduduk yang sudah menikah),
  6. Mengisi formulir biodata penduduk WNI (F-1.01).
  7. Data pendukung pecah KK.

c. Perubahan Kartu Keluarga ( Perubahan KK ), persyaratannya :

  1. Sebelum ke Kelurahan/Desa membawa surat pengantar dari K RT / K RW setempat,
  2. Surat pengantar/Keterangan dari desa/kelurahan diketahui camat,
  3. KK lama Asli,
  4. Mengisi surat pernyataan perubahan data penduduk (F-1.05),
  5. Mengisi permohonan perubahan KK (F-1.16),
  6. Data pendukung perubahan data.

Link Tekait