A. Syarat-syarat pembuatan Akte Kelahiran, yaitu :
- Surat pengantar dari kepala desa / lurah di ketahui camat,
- Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/bidan/penolong kelahiran lainnya,
- Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) dari Desa/Kelurahan,
- Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua di legalisir,
- Foto copy E-KTP orang tua di legalisir lurah dan camat,
- Foto copy KK di legalisir lurah dan camat,
- Foto copy E-KTP 2 orang saksi tidak perlu datang,
- Untuk anak yang belum masuk KK melampirkan KK Asli,
- Permohonan yang tidak diajukan oleh orang tua/yang bersangkutan harus melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan foto copy E-KTP yang diberi kuasa,
- Permohonan akta kelahiran anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
B. Syarat-syarat pembuatan Akte Kematian, yaitu :
- Surat keterangan kematian dari dokter rumah sakit.
- Surat keterangan kematian (F-2.29) dari Desa/Kelurahan,
- Foto copy E-KTP dan atau KK asli almarhum/ah,
- Foto copy E-KTP pemohon,
- Foto copy E-KTP 2 orang saksi dan hadir untuk menandatangani register akta kematian,
- Bagi orang asing Foto copy KK, E-KTP bagi orang yang memiliki ijin Tinggal Tetap,
- Foto copy surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas, atau ;
- Foto copy Paspor bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan,
- Permohonan yang tidak diajukan oleh keluarga/ahli waris harus melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan foto copy E-KTP yang diberi kuasa.