Pembuatan Akte Kelahiran dan Akte Kematian

A. Syarat-syarat pembuatan Akte Kelahiran, yaitu :

  1. Surat pengantar dari kepala desa / lurah di ketahui camat,
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/bidan/penolong kelahiran lainnya,
  3. Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) dari Desa/Kelurahan,
  4. Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua di legalisir,
  5. Foto copy E-KTP orang tua di legalisir lurah dan camat,
  6. Foto copy KK di legalisir lurah dan camat,
  7. Foto copy E-KTP 2 orang saksi tidak perlu datang,
  8. Untuk anak yang belum masuk KK melampirkan KK Asli,
  9. Permohonan yang tidak diajukan oleh orang tua/yang bersangkutan harus melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan foto copy E-KTP yang diberi kuasa,
  10. Permohonan akta kelahiran anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan. 

 

B. Syarat-syarat pembuatan Akte Kematian, yaitu :

  1. Surat keterangan kematian dari dokter rumah sakit.
  2. Surat keterangan kematian (F-2.29) dari Desa/Kelurahan,
  3. Foto copy E-KTP dan atau KK asli almarhum/ah,
  4. Foto copy E-KTP pemohon,
  5. Foto copy E-KTP 2 orang saksi dan hadir untuk menandatangani register akta kematian,
  6. Bagi orang asing Foto copy KK, E-KTP bagi orang yang memiliki ijin Tinggal Tetap,
  7. Foto copy surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas, atau ;
  8. Foto copy Paspor bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan,
  9. Permohonan yang tidak diajukan oleh keluarga/ahli waris harus melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan foto copy E-KTP yang diberi kuasa.

Link Tekait